Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Badan, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
3. Subbagian Keuangan.
c. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, terdiri atas:
1. Subbidang penyusunan Anggaran I;
2. Subbidang penyusunan Anggaran Il;
d. Bidang Perbendaharaan Daerah, terdiri atas:
1. Subbidang Belanja;
2. Subbidang Kas Daerah dan Dana Transfer;
e. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, terdiri atas:
1. Subbidang Akuntansi dan pelaporan;
2. Subbidang pembinaan Akuntansi;
f. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdiri atas:
1. Subbidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset;
2. Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset;
g. Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, terdiri atas:
1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah;
2. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
h. Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, terdiri atas:
1. Subbidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah;
2. Subbidang V6rifikasi dan Penagihan Pajak Daerah;
i. Unit pelaksana Teknis; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.