Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan, terdiri atas:

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat Badan, terdiri atas:

    1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;

    3. Subbagian Keuangan.

c. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, terdiri atas:

    1.  Subbidang penyusunan Anggaran I;

    2.  Subbidang penyusunan Anggaran Il;

d. Bidang Perbendaharaan Daerah, terdiri atas:

    1.  Subbidang Belanja;

    2.  Subbidang Kas Daerah dan Dana Transfer;

e. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, terdiri atas:

    1.  Subbidang Akuntansi dan pelaporan;

    2.  Subbidang pembinaan Akuntansi;

f. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdiri atas:

    1.  Subbidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset;

    2.  Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset;

g.  Bidang  Perencanaan,  Pengembangan,  Pengendalian  dan Evaluasi Pendapatan Daerah, terdiri atas:

    1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah;

    2. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

h. Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, terdiri atas:

    1. Subbidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah;

    2. Subbidang V6rifikasi dan Penagihan Pajak Daerah;

i.  Unit pelaksana Teknis; dan

j. Kelompok Jabatan Fungsional.


Drs. Prihatin Suriansyah

Aplikasi Pajak BPKAD

Aplikasi E-PajakAplikasi E BPHTBSIPD

POLLING

Potensi Pajak Apa yang harus di Gali di Kabupaten Sukamara
  Pajak Sarang Burung Walet
  Pajak Hotel
  Pajak Restoran
  Pajak Mineral Bukan Logam
  Pajak Hiburan