Persyaratan PBB P2
PENDAFTARAN BARU PERORANGAN (PERKAMPUNGAN)
- Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
- Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
- KTP/NPWP/KK Pemohon dan Kuasa (jika dikuasakan) masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
- SPOP :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
- Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
- LSPOP :
- di isi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
- Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai);
- Bukti Surat Tanah AJB/SHM/HGB/PPJB (Dasar kepemilikan yang terbit lebih dari 10 tahun kebelakang sejak saat pendaftaran wajib di legalisir, khusus AJB/PPJB);
- IMB atau Surat Keterangan Membangun Sendiri (Kepala Desa/Lurah);
- Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah);
- Surat Kuasa (Jika dikuasakan);
- SPPT Tetangga (Terbaru dan terdekat);
- Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
- Titik Koordinat (4 titik sudut);
- Denah Lokasi/gambar ukur;
- Foto Lokasi;
- Foto Bangunan (jika ada bangunan);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).
PENDAFTARAN BARU PERORANGAN (PERKAMPUNGAN)
- Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
- Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
- KTP/NPWP/KK Pemohon dan Kuasa (jika dikuasakan) masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
- SPOP :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
- Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
- LSPOP :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
- Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai) (Diketahui Kepala desa dan mengetahui Camat/Teregister);
- Bukti Surat Tanah Girik/IPEDA/Cdesa/Kutipan Cdesa (Legalisir);
- IMB atau Surat Keterangan Membangun Sendiri (Kepala Desa/Lurah);
- Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah);
- Surat Keterangan Objek Pajak (Kepala Desa);
- Surat Keterangan Riwayat Tanah (Kepala Desa/Lurah);
- Surat Keterangan Tidak Sengketa (Kepala Desa/Lurah);
- SPPT Tetangga (Terbaru dan terdekat);
- Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
- Titik Koordinat (4 titik sudut);
- Denah Lokasi/gambar ukur;
- Foto Lokasi;
- Foto Bangunan (jika ada bangunan);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).
PENDAFTARAN BARU PERORANGAN (PERUMAHAN)
- Lembar Validasi (di isi dan di lengkapi dan Ditandatangani);
- Formulir Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak;
- KTP/NPWP/KK Pemohon dan Kuasa (jika dikuasakan) masih berlaku (Ukuran Kertas A4, secara jelas agar mudah di baca);
- SPOP :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas;
- Ditandatangani Wajib Pajak/Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Alamat SUBJEK sesuai KTP Pemohon;
- LSPOP :
- Diisi dan dilengkapi dengan jelas Spesifikasi Bangunan;
- Ditandatangani Petugas Pendata Mengetahui Ka. UPT;
- Surat Pernyataan (di tandatangan Wajib Pajak dan bermaterai);
- Bukti Surat Tanah AJB/SHM/HGB/PPJB;
- IMB;
- Surat Pengantar Desa/Kelurahan (Kepala Desa);
- SPPT Tetangga (Terbaru dan terdekat);
- Peta Bidang Tanah BPN (NIB), untuk dimanfaatkan dalam pemutakhiran data;
- Titik Koordinat (4 titik sudut);
- Denah Lokasi;
- Foto Lokasi dan Foto Bangunan (jika ada bangunan);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).