Sukamara Luncurkan Aplikasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah

Video Terkait:


SUKAMARA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah melalui aplikasi e-pajak, Selasa (26/3).

Selain itu juga dilaksanakan audiensi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Kantor Bupati Sukamara.

Penjabat (Pj) Bupati Sukamara Kaspinor mengatakan bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda melakukan kerjasama dengan bank pengelola RKUD dan bank lainnya yang menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah penerimaan pendapatan secara non tunai yang bersumber dari pembayaran pajak maupun retribusi.

Pemerintah Kabupaten Sukamara terus berupaya untuk menyesuaikan berbagai pelayanan pelayanan yang berbasis digital sehingga lebih efektif dalam berbagai bidang pelayanan termasuk pajak dan percepatan pelayanan lainnya.

 

"Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sukamara dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah kerjasama pembayaran pajak daerah dengan bank melalui penggunaan virtual account untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah," jelas Kaspinor.

Menurutnya, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah sebuah dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Pengaturan elektronifikasi transaksi Pemda diawali dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang diinisiasi oleh BI bersama pemerintah pada tahun 2014 dalam rangka menciptakan cashless society (masyarakat tanpa uang tunai).

Dampak dari program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda antara lain perbaikan tata kelola keuangan pemerintah daerah tercermin pada penyediaan proses administrasi lebih sederhana, memiliki akses yang luas, mampu mencatat seluruh transaksi, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan mendukung perencanaan ekonomi yang lebih akurat.

"Penerapan pembayaran non tunai dan digitalisasi tidak hanya terbatas pada penerimaan pajak daerah saja tetapi juga harus segera diterapkan pada pembayaran retribusi daerah," tukas Kaspinor. (fzr/fm)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.


Drs. Prihatin Suriansyah

Aplikasi Pajak BPKAD

Aplikasi E-PajakAplikasi E BPHTBSIPD

POLLING

Potensi Pajak Apa yang harus di Gali di Kabupaten Sukamara
  Pajak Sarang Burung Walet
  Pajak Hotel
  Pajak Restoran
  Pajak Mineral Bukan Logam
  Pajak Hiburan