BPKAD Sukamara Ajak Masyarakat Bayar Pajak saat Pawai Pembangunan 2023

BORNEONEWS, Sukamara - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara ajak masyarakat membayar pajak dalam Pawai Pembangunan yang digelar pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Kepala BPKAD Sukamara, Prihatin Suriansyah mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 Kabupaten Sukamara tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau PBB-P2 merupakan pajak daerah, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

"Pajak merupakan modal pembangunan terutama untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, fasilitas umum dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukamara," kata Prihatin Suriansyah.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk dapat segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan jadwal. 

"Bayarlah pajak PBB Anda sebelum jatuh tempo tanggal 31 Oktober 2023. Pembayaran dapat dilakukan di bank Kalteng cabang Sukamara melalui teller atau aplikasi Betang mobile di Kantor kelurahan dan di kantor desa terdekat," ucap Prihatin.

Kepala BPKAD Sukamara tersebut menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sukamara telah meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian 11 kali berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan Tahun 2022 atas laporan hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. (NORHASANAH/J)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.


Drs. Prihatin Suriansyah

Aplikasi Pajak BPKAD

Aplikasi E-PajakAplikasi E BPHTBSIPD

POLLING

Potensi Pajak Apa yang harus di Gali di Kabupaten Sukamara
  Pajak Sarang Burung Walet
  Pajak Hotel
  Pajak Restoran
  Pajak Mineral Bukan Logam
  Pajak Hiburan