BPHTB
Layanan Pendaftaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pengurusan BPHTB dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
- Akses Aplikasi EBPHTB melalui alamat http://ebphtb.sukamarakab.go.id/
- Login menggunakan akun notaris / PPAT yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Input SSPD.
- Isi data dan dokumen yang disyaratkan secara lengkap.
- Petugas akan memverifikasi data dan dokumen persyaratan.
- Aplikasi menerbitkan Kode Bayar / Virtual Account
- Pembayaran dilakukan melalui Teller, ATM, Mobile Banking Bank Kalteng (atau Bank Lain dengan mengunakan Virtual Account)
- Selesai
Cek Tagihan PBB
Layanan Cek Tagihan dan Riwayat Pembayaran PBB Online
Cek Tagihan dan Riwayat Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
- Klik Link berikut http://36.93.27.155:8083/sptpbb/piutang_pbb.php
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Klik tombol cari.
- Sistem akan menampilkan data tagihan dan riwayat pembayaran PBB anda.
- Selesai
Cetak SPPT
Layanan Cetak SPPT PBB secara Online
Cetak SPPT PBB secara online dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
- Klik Link berikut http://36.93.27.155:8083/sptpbb
- Pilih Menu E-SPPT
- klik Mulai Pengajuan
- Lengkapi form yang tersedia.
- File SPPT akan dikirim secara otomatis melalui Whatsapp atau Email anda.
- Selesai
Balik Nama PBB
Layanan Mutasi Balik Nama PBB
Mutasi Balik Nama Objek PBB dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
- masuk ke halaman http://36.93.27.155:8083/sptpbb/
- Pilih menu E-SPOP
- Jika anda sudah memiliki akun, maka login menggunakan NIK (untuk wajib pajak perorangan) atau NPWP (untuk wajib pajak Badan Usaha)
- Jika anda belum memilik akun, maka pilih menu Buat Pengajuan dan masukkan NIK (untuk wajib pajak perorangan) atau NPWP (untuk wajib pajak Badan Usaha)
- Lengkapi data permohonan, data SPOP, data LSPOP.
- Upload dokumen persyaratan.
- Petugas akan memverifikasi pengajuan anda.
- Selesai
PBB Baru
Layanan Pendaftaran Objek PBB Baru
Pendaftaran Objek PBB Baru dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
- masuk ke halaman http://36.93.27.155:8083/sptpbb/
- Pilih menu E-SPOP
- Jika anda sudah memiliki akun, maka login menggunakan NIK (untuk wajib pajak perorangan) atau NPWP (untuk wajib pajak Badan Usaha)
- Jika anda belum memilik akun, maka pilih menu Buat Pengajuan dan masukkan NIK (untuk wajib pajak perorangan) atau NPWP (untuk wajib pajak Badan Usaha)
- Lengkapi data permohonan, data SPOP, data LSPOP.
- Upload dokumen persyaratan.
- Petugas akan memverifikasi pengajuan anda.
- Selesai
Pembetulan PBB
Layanan Pembetulan Objek PBB
Pembetulan Objek PBB dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
- masuk ke halaman http://36.93.27.155:8083/sptpbb
- Pilih menu E-SPOP
- Jika anda sudah memiliki akun, maka login menggunakan NIK (untuk wajib pajak perorangan) atau NPWP (untuk wajib pajak Badan Usaha)
- Jika anda belum memilik akun, maka pilih menu Buat Pengajuan dan masukkan NIK (untuk wajib pajak perorangan) atau NPWP (untuk wajib pajak Badan Usaha)
- Lengkapi data permohonan, data SPOP, data LSPOP.
- Upload dokumen persyaratan.
- Petugas akan memverifikasi pengajuan anda.
- Selesai
Pemecahan PBB
Layanan Mutasi Split / Pecah PBB
Mutasi Split / Pecah Objek PBB dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
- masuk ke halaman http://36.93.27.155:8083/sptpbb/
- Pilih menu E-SPOP
- Jika anda sudah memiliki akun, maka login menggunakan NIK (untuk wajib pajak perorangan) atau NPWP (untuk wajib pajak Badan Usaha)
- Jika anda belum memilik akun, maka pilih menu Buat Pengajuan dan masukkan NIK (untuk wajib pajak perorangan) atau NPWP (untuk wajib pajak Badan Usaha)
- Lengkapi data permohonan, data SPOP, data LSPOP.
- Upload dokumen persyaratan.
- Petugas akan memverifikasi pengajuan anda.
- Selesai
Penggabungan PBB
Layanan Penggabungan Objek PBB
Mutasi Penggabungan Objek PBB dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
- masuk ke halaman http://36.93.27.155:8083/sptpbb
- Pilih menu E-SPOP
- Jika anda sudah memiliki akun, maka login menggunakan NIK (untuk wajib pajak perorangan) atau NPWP (untuk wajib pajak Badan Usaha)
- Jika anda belum memilik akun, maka pilih menu Buat Pengajuan dan masukkan NIK (untuk wajib pajak perorangan) atau NPWP (untuk wajib pajak Badan Usaha)
- Lengkapi data permohonan, data SPOP, data LSPOP.
- Upload dokumen persyaratan.
- Petugas akan memverifikasi pengajuan anda.
- Selesai
Penghapusan PBB
Layanan Penghapusan Objek PBB
Penghapusan Objek PBB dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
- masuk ke halaman http://36.93.27.155:8083/sptpbb/
- Pilih menu E-SPOP
- Jika anda sudah memiliki akun, maka login menggunakan NIK (untuk wajib pajak perorangan) atau NPWP (untuk wajib pajak Badan Usaha)
- Jika anda belum memilik akun, maka pilih menu Buat Pengajuan dan masukkan NIK (untuk wajib pajak perorangan) atau NPWP (untuk wajib pajak Badan Usaha)
- Lengkapi data permohonan, data SPOP, data LSPOP.
- Upload dokumen persyaratan.
- Petugas akan memverifikasi pengajuan anda.
- Selesai