
Kami mengucapkan terima kasih atas Kunjungan Anda di platform kami. Semoga informasi yang kami sampaikan mengenai layanan Pajak Daerah, pengelolaan keuangan, dan aset daerah dapat memberikan manfaat yang signifikan untuk kebutuhan masyarakat. Dengan adanya fasilitas website ini, kami berharap dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih baik dan memuaskan bagi semua pengguna. Selain itu besar harapan kami dengan fasilitas website ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan.
Kepala BPKAD Kabupaten Sukamara
Drs. PRIHATIN SURIANSYAH.
Pelayanan yang disediakan oleh Hotel termasuk jasa penunjang yang sifatnya memberikan Kemudahan dan Kenyamanan.
Dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan di Restoran baik dikonsumi ditempat pelayanan maupun di tempat lain.
Dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Dipungut atas penyelanggaraan hiburan.
Dipungut atas setiap semua penyelenggaraan Reklame.
Dipungut atas pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan
Dipungut atas setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
Dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dipungut atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dipungut atas mendirikan sarang walet
Dipungut atas Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.